"Karena korban menolak, IM kemudian melihat terdapat kamera yang diselempangkan korban dan seketika merampas kamera tersebut dengan cara menarik menggunakan kedua tangannya dengan paksa sampai talinya putus," kata Ade Ary.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kurang dari 12 jam, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap, yakni AP, UTA, dan TM.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Terus Dorong Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Wilayahnya
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku IM hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Pelabuhan Sunda Kelapa adalah salah satu tujuan wisata di Jakarta. Pelabuhan tua ini jadi saksi sejarah terbentuknya Kota Jakarta.
Dikenal sejak abad ke-12, Sunda Kelapa saat ini masih dipakai untuk berlabuh kapal-kapal kayu untuk mengangkut bahan-bahan perdagangan antarpulau.
Baca Juga:
WNA China Hilang di Pantai Nyang-Nyang, Tim SAR Kerahkan Drone dan Jetski
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.