Atas perbuatannya itu, terduga pelaku F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @tangsel_update yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol dipaksa untuk menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Tangsel.
Baca Juga:
Tolak Kena Jalan Berbayar di DKI, Ojol: Kami Kendaraan Umum Juga
"Kaget banget pesan ojol, saya minta dijemput dekat Stasiun Pondok Ranji karena saya buru-buru mau ke RS, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh turun dari motor," tulis akun tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.