WahanaNews.co | M Ecky Listyanto (34) menyimpan jasad mutilasi Angela Hindriati (54) setahun lebih lamanya dalam 2 kotak kontainer di kontrakannya yang berada di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jika tidak ketahuan polisi, Ecky berniat menyimpan jasad Angela di kontrakan tersebut selamanya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Iya betul (jasad disimpan selamanya di kontrakan)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy dilansir dari Detikcom, Senin (9/1/2023).
Resa mengatakan sejak awal Ecky memang tidak punya niat untuk mengubur atau membuang jasad Angela di luar.
Dia memilih memutilasi dan menyimpannya di dalam boks kontainer.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Tersangka (Ecky) tidak berpikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di boks kontainer," ujarnya.
Jasad Korban Dimutilasi 7 Bagian
Sebelumnya, kepada penyidik Ecky mengaku memutilasi tubuh Angela menjadi tujuh bagian.