Ayman kemudian meminta bantuan saksi I Komang Juniarta (20) yang bekerja sebagai seorang bellboy di hotel tersebut, untuk membukakan kamar nomor 4239 tempat korban menginap.
Sesaat setelah saksi membukakan pintu, barulah diketahui korban telah tergeletak di atas kasur dalam kondisi mulut korban mengeluarkan busa.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Saksi yang melihat hal tersebut memberitahu rekannya yang ada di bagian front office untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Saksi bersama rekannya naik menuju ke lantai atas untuk mengecek kondisi korban.
Selanjutnya, sampai di dalam kamar, saksi bersama rekan-rekannya mengecek denyut nadi korban di mana saat dicek tangan korban sudah dalam keadaan kaku.
Baca Juga:
Investasi Bodong WNA Yaman Terungkap, Imigrasi Muara Enim Ambil Tindakan Deportasi
Kemudian, saksi menghubungi General Manager hotel untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sekitar pukul 17.40 WITA, Unit Inafis Polresta Denpasar tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
"Dari hasil pemeriksaan nihil ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Sukadi.