Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sambo tidak terima lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Sambo, sehingga hukuman tetap vonis mati.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Tak berhenti di situ, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman mati diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut, perkara Sambo telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa langsung dieksekusi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.