Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak 11 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 13 September mendatang.
PPKM Level 4 Jawa-Bali
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Jawa Timur1. Kabupaten Ponorogo2. Kabupaten Magetan
Bali3. Kabupaten Jembrana4. Kabupaten Bangli5. Kabupaten Karangasem6. Kabupaten Badung7. Kabupaten Gianyar8. Kabupaten Klungkung9. Kabupaten Tabanan10. Kabupaten Buleleng11. Kota Denpasar
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini hingga 20 September mendatang.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali:
Aceh1. Kota Banda Aceh2. Aceh Tamiang3. Aceh Besar
Sumatera Utara4. Kota Medan5. Kota Sibolga6. Mandailing Natal