WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama
PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
Lino akhirnya ditahan setelah lima
tahun jadi tersangka
dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan
tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Lino keluar dari Gedung KPK mengenakan
rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia juga
membawa sebuah tas berwarna hitam.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK
Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Lino sudah menyandang status tersangka
sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu, ia
beberapa kali diperiksa selaku tersangka.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini
memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo
II bermula pada Desember 2015.
Saat menjabat sebagai Dirut, Lino
menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari
China sebagai perusahaan penggarap proyek.
Penunjukan perusahaan asal China itu
dilakukan tanpa melalui proses lelang.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC
tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai
(pembangunan power house), sehingga
menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan
negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03
miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan
Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010
Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.