"Dalil pemohon tidak sesuai dengan fakta hasil pemilu dalam beberapa pemilu yang dilaksanakan setelah perubahan UUD 1945. Meskipun belum mencapai kuota minimal 30 persen, setidak-tidaknya sejak pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka, anggota DPR dari perempuan cenderung meningkat," ujarnya.
Argumentasi terhadap alasan sistem proporsional terbuka menimbulkan kerumitan bagi penyelenggara maupun pemilih
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Mahkamah, kata Saldi, berpendapat hal-hal yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang masih dapat diperbaiki dan disempurnakan sudah seharusnya tidak mengesampingkan hal-hal yang bersifat substantif dan mendasar dalam pemenuhan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, terutama dalam pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat.
"Menimbang bahwa dalil-dalil pemohon di atas berkaitan dengan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu yang menurut Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan secara lengkap dalam Paragraf 3.31 tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umumnya," terang Saldi.[sdy/cnn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.