WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan penghargaan perlindungan konsumen pada 6 provinsi di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan pada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Adapun 6 pemda yang meraih penghargaan tersebut di antaranya Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya," ujar Zulhas saat memberikan penghargaan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
"Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen," imbuh Zulhas.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Zulhas menyampaikan konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal. Kontribusi konsumsi masyakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal.
"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab.
Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.
Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat.
Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Zulhas berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.
"Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39).
Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Diharapkan ke depannya, indeks ini akan terus meningkat menjadi level 'Kritis' dan pada akhirnya menjadi 'Berdaya'. [qnt]