WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
6 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah kepala daerah dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Kemudian, Ali juga menjelaskan KPK telah mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun nama yang dicekal saat itu berjumlah 6 orang.
Baca Juga:
Rumah Silmy Karim Digeledah, KPK Amankan Dolar AS, Euro hingga Yen
Secara terpisah, pada Rabu (26/10) Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa Bupati Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian. Pencegahan itu diajukan oleh KPK.
Berdasarkan sumber terpercaya detikcom, adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:
- Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan