Diketahui, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan PPATK, dana-dananya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan.
Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Selain itu, PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara pengurus Yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.
Transaksi keuangan dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik jaringan terorisme Al-Qaeda.
Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Imbas temuan-temuan itu, PPATK pun memblokir 66 rekening ACT di 33 bank.
Pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.