Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga menyebut pemenuhan hak-hak itu penting, apalagi untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Siti menyebut beberapa hak Putri yang dijamin oleh undang-undang di antaranya hak bantuan hukum hingga hak atas kesehatan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dalam hal ini, tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah," ujar dia.
"Hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi psikologis Putri. Komnas Perempuan mendorong agar Putri mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Mengingat kondisi psikologis Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologis sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tuturnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Putri sebagai tersangka Jumat ini. Sebelum keputusan itu dibuat, polisi telah memeriksa 52 orang saksi.
Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.