"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.
"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Perbuatan tersebut dikatakan jaksa diinginkan Sambo, kemudian dilanjutkan dengan siasat menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.
Kemudian Sambo meminta ketiga orang tersebut menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa.
Selanjutnya Sambo memanggil secara bersamaan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, dan Harun, lalu menyampaikan dan memengaruhi dengan berkata 'mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan'.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Selanjutnya Sambo menambahkan 'untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.'
Padahal, menurut jaksa, penembakan terhadap diri Yosua merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain.
"Kewenangan Paminal yang notabene bertugas dalam hal pengamanan internal anggota Kepolisian RI yang terkait melakukan pelanggaran disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan tindak pidana umum," ucap jaksa.