WahanaNews.co | Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Polri di Jayapura, Penyidik Lakukan Pemeriksaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2024
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.