WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari strategi menjaga kedaulatan pangan nasional.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan peradaban sebuah bangsa.
Baca Juga:
MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota, DPR Nilai Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Pernyataan tersebut disampaikan Aher usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan isu pertanahan dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
"Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun. Jangan nol persen, harus ada!," ujar Aher.
Ia menjelaskan, keberadaan lahan sawah di wilayah perkotaan tetap memiliki arti penting sebagai penyangga ketahanan pangan jangka panjang.
Baca Juga:
Buka Parlemen Kampus, Aria Bima Dorong Mahasiswa Berperan dalam Legislasi Publik
Karena itu, menurutnya, seluruh daerah perlu mempertahankan area persawahan meskipun dalam luasan terbatas agar keseimbangan pembangunan dan kebutuhan pangan tetap terjaga.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengelolaan dan perlindungan lahan sawah.
Ia menilai keberhasilan kebijakan LSD sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aher menyebutkan, melalui orkestrasi kebijakan yang solid, pemerintah dapat menerapkan mekanisme subsidi silang antarwilayah guna mendukung target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen.
Dengan pola tersebut, tanggung jawab penyediaan lahan pertanian tidak hanya dibebankan kepada daerah tertentu saja.
Selain mendukung perlindungan LSD, Aher juga memberikan perhatian terhadap potensi konflik regulasi antara kebijakan penetapan LSD oleh pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, persoalan ini perlu dicarikan solusi agar tidak merugikan pihak yang telah memproses lahan secara legal sesuai aturan sebelumnya.
"Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga," pungkas Politisi Fraksi PKS itu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga menerima pemaparan mengenai kondisi terkini Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, menjelaskan bahwa luas LSD yang sebelumnya tercatat mencapai 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mengalami perubahan signifikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan proses cleansing data.
Dari hasil verifikasi tersebut, luas LSD di Surakarta kini tersisa sekitar 14,33 hektare.
Pengurangan itu terjadi karena sebagian bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam peta LSD ternyata telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan permanen, pondasi, hingga lahan urug.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dengan RTRW dan RDTR Kota Surakarta.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan administratif dan hukum, khususnya dalam proses pemanfaatan ruang dan penerbitan perizinan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi memiliki keterkaitan erat dengan agenda swasembada pangan nasional yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Oleh sebab itu, kebijakan perlindungan LSD dinilai harus dijalankan secara konsisten, terpadu, serta didukung data yang akurat agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]