"Saya dan Pak Jaksa Agung sudah rapat membahas apakah ini benar oplosan atau sekadar proses blending yang legal di industri perminyakan," ujar Erick dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/3/2024).
Menurut Erick, tidak semua SPBU dimiliki oleh Pertamina, karena banyak yang dikelola oleh pihak swasta. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik ilegal tanpa fakta yang jelas.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa, Tantang Kejagung Lakukan Sidang Terbuka
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga membantah tudingan bahwa mereka mengoplos BBM. Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, mereka menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penambahan zat aditif, bukan pengoplosan.
Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa zat aditif yang ditambahkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
"Kami menambahkan aditif agar kualitas dan performa produk meningkat, bukan untuk mengubah spesifikasi BBM," jelasnya.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
Polemik terkait skandal ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan langkah tegas Kejaksaan Agung serta Kementerian BUMN dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.