Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa sistem All Indonesia telah berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan yang ada di Indonesia.
Aplikasi All Indonesia sendiri merupakan integrasi dari sejumlah layanan, yaitu deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform digital.
Baca Juga:
Profil Agus Andrianto, Perwira Tinggi Polri yang Kini Menjabat Menteri
Layanan ini tersedia dalam dua versi, yakni web dan mobile.
Untuk versi web, penumpang dapat mengaksesnya melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id, sedangkan versi mobile dapat diunduh melalui Google Playstore maupun App Store.
Sejak 1 Oktober 2025, setiap penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Naikkan Pangkat Agus Andrianto Jadi Jenderal Kehormatan
Formulir ini bisa diisi paling cepat tiga hari sebelum jadwal kedatangan, sehingga penumpang tidak perlu menghabiskan waktu lama ketika melewati jalur imigrasi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.