Upaya peningkatan penggunaan produk
dalam negeri, termasuk pada infrastruktur ketenagalistrikan, sejalan dengan
amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
Menurut Perpres tersebut, lanjut
Menperin, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam
pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000
km.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dukung Langkah PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid dan Smart Control Center
Untuk mewujudkan TKDN di sektor ketenagalistrikan,
sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku
kepentingan.
"Keterlibatan industri dalam negeri
sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan
optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini,"
ungkapnya.
Menurut data Kemenperin pada 2019,
nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116
triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103
triliun.
Baca Juga:
Irjen Sumadi Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB ESDM 2023
Penurunan impor tersebut menunjukkan
industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan
mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.
Saat ini terdapat 3.404 produk
peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah
25% berjumlah 413 produk.
Kemudian antara 25% hingga 40%
mencapai 664 produk, dan melebihi 40% terdapat 2.327 produk.