Untuk sektor industri kecil dan
menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018-2021
kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25%.
Sebanyak 28 produk di antaranya
merupakan peralatan kelistrikan.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dukung Langkah PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid dan Smart Control Center
Kemenperin juga telah menerbitkan
regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
Menperin meyakini, kebijakan
penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak
kinerja sektor industri nasional.
"Keberadaan listrik ibarat jantung
bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor
yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan
pasokan listrik," ujarnya.
Baca Juga:
Irjen Sumadi Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB ESDM 2023
Perlu diketahui, industri peralatan
listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan
berbagai produk.
Baik untuk pembangkit, transmisi
maupun distribusi listrik.
Produk yang sudah dihasilkan industri
dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator
dengan TKDN antara 22,06 - 60,35%, yang diproduksi oleh beberapa
perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT
Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.