Menurutnya, celah dalam sistem perlindungan desain industri saat ini membuat pihak luar dapat meniru bahkan mendaftarkan desain yang serupa dengan identitas berbeda.
“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, Anis Byarwati Minta Partai Serius Kaderisasi Perempuan
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual nasional.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat sampaikan Apresiasi ke DPR RI tentang Revisi Rancangan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Di tengah masih rentannya perlindungan IP di Indonesia, Andhika mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya mereka secara resmi.
Ia mencontohkan seorang praktisi lokal bernama Doni yang dinilai berhasil menjadi inspirasi karena mampu mencatatkan ratusan desain industri secara mandiri.
“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya seraya mengusulkan agar sosok inspiratif tersebut diundang ke forum DPR RI di Jakarta sebagai contoh baik bagi masyarakat luas.