Ia menilai semangat inovasi seperti itu harus mendapat dukungan penuh dari negara melalui sistem perlindungan hukum yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital.
Saat ini, perlindungan hukum desain industri di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan perkembangan ekonomi digital dan pesatnya transformasi teknologi.
Karena itu, revisi RUU Desain Industri dianggap mendesak agar Indonesia memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat, modern, dan mampu bersaing di tingkat global.
Pembaruan regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi anak bangsa.
Baca Juga:
Kota Depok Segera Punya MIN, MTsN, dan MAN: Anggota Komisi VIII DPRRI Tamhid Reses di PWI
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.