Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keamanan data individu.
Selain isu perlindungan data, Andina juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Ia menyoroti masih adanya badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa disertai argumentasi yang kuat dan terukur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi akuntabilitas serta menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui publik.
Karena itu, ia mempertanyakan kesiapan para calon komisioner dalam membangun standar uji konsekuensi yang objektif dan seragam sehingga dapat diterapkan oleh seluruh badan publik di Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
“Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?” tanyanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andina turut mengulas efektivitas sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, mekanisme tersebut cenderung lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang telah memenuhi standar keterbukaan informasi, sementara instrumen korektif bagi badan publik yang masih tertutup belum memberikan dampak perubahan yang signifikan.