Ia menilai perlu adanya pendekatan evaluasi yang lebih tegas dan terukur guna mendorong peningkatan kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pemberian tenggat waktu perbaikan bagi instansi yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
“Apakah Bapak-Bapak mendukung adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas termasuk memberikan tenggat waktu perbaikan? Selama ini monitoring dan evaluasi KIP lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, tetapi mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup dinilai belum memberikan efek perubahan yang signifikan. Apa mekanisme evaluasi yang akan bapak-bapak berikan?” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KI Pusat digelar terhadap 19 peserta yang lolos proses seleksi pemerintah.
Nama-nama tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 yang diketuai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Utut mengungkapkan bahwa dari total nama yang semula diajukan, dua peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Dengan demikian, hanya 19 orang yang mengikuti tahapan fit and proper test di Komisi I DPR RI.
“7 yang pagi ini hadir jadi akan saya jelaskan mekanismenya dahulu. jadi bapak-bapak nanti akan memberikan presentasi kita bagi tiga gelombang. jadi besok siang selesai baru komisi 1 rapat internal untuk mengambil keputusan siapa yang akan ditugaskan pada periode mendatang 2026-2030. Ibu Bapak, ternyata tidak 21 hanya 20 yang mengundurkan diri dua orang yang pertama Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani , jadi yang ikut fit proper 19,” terang Utut.