WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dalam hal penindakan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob Polri diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Habiburokhman menilai langkah yang diambil Polri menerapkan sistem penindakan dua jalur dalam kasus ini.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolri beserta jajaran sudah tepat, yakni menerapkan sistem penindakan dua jalur," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Habiburokhman kemudian memerinci dua jalur tersebut.
Baca Juga:
RUU KUHAP Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Sel Tahanan
Pertama yakni pengusutan untuk mencari kebenaran terjadinya tindak pidana beserta pelaku.
"Yang pertama, dilakukan pengusutan pidana untuk mencari apakah benar terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya," kata dia.
Sementara, kata Habiburokhman, jalur kedua ialah pengusutan apakah ada oknum anggota Polri yang bersikap tidak profesional.
"Sedang yang kedua dilakukan pengusutan apakah ada oknum-oknum anggota Polri yang bersikap tidak profesional dan melanggar kode etik terkait penanganan awal perkara tewasnya Brigadir J," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengingatkan Polri harus terus tegak lurus bekerja berdasarkan bukti-bukti dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Dia meminta Polri jangan sampai terjebak pengaruh opini dan spekulasi.
"Yang paling penting jajaran Polri yang mengusut kasus tersebut harus terus tegak lurus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, serta tidak terjebak pengaruh opini dan spekulasi," ujarnya.
Pun dia mengingatkan Polri jangan sampai ada bias antara proses penyidikan pidana dan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik.
"Jangan juga ada bias antara penyidikan pidana dengan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik," lanjut dia.
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob Polri.
Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak sore tadi.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diperiksa Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Polri meluruskan kabar penangkapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah jika Irjen Sambo ditangkap.
"Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan)," kata Dedi.
Dedi mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," ucap Dedi.
Dedi mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J.
Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ucap Dedi. [rsy]