WahanaNews.co | Anggota DPR RI berinisial DK menjadi terlapor kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons kasus ini.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman memerinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK.
Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.
Baca Juga:
DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut MKD DPR tidak akan membedakan setiap laporan yang masuk di pihaknya.
Sejauh ini, laporan terhadap anggota DPR inisial DK baru di polisi.
"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," kata dia.
Senada, pimpinan MKD DPR lainnya, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR inisial DK.
MKD pada posisi menunggu laporan masuk dan siap menindaklanjutinya.
"(Asalkan) laporan lengkap, pelaporan jelas, nanti ada tim verifikasi dari MKD. Kalau sudah Sekretariat menyatakan berkasnya lengkap, saya pastikan akan saya panggil. Kami pastikan akan kami panggil," ujar dia.
Dek Gam menyebut MKD DPR tidak harus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR inisial DK.
Namun, jika kasus ini benar-benar jelas dan terbukti, sanksi pemecatan menanti.
"Pasti ada, ya sanksi terberat kita pecat. Kan nggak bisa main-main, berdasarkan undang-undang kemarin," katanya.
Laporan atas anggota DPR inisial DK sedang diusut Bareskrim. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
Dalam dokumen yang dilihat detikcom, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor.
Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Dokumen tersebut menyatakan dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/6/2022). [rsy]