WahanaNews.co | Anggota DPR RI berinisial DK menjadi terlapor kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons kasus ini.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman memerinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK.
Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.
Baca Juga:
DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut MKD DPR tidak akan membedakan setiap laporan yang masuk di pihaknya.
Sejauh ini, laporan terhadap anggota DPR inisial DK baru di polisi.