"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," kata dia.
Senada, pimpinan MKD DPR lainnya, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR inisial DK.
Baca Juga:
DPR Mengaku Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggotanya
MKD pada posisi menunggu laporan masuk dan siap menindaklanjutinya.
"(Asalkan) laporan lengkap, pelaporan jelas, nanti ada tim verifikasi dari MKD. Kalau sudah Sekretariat menyatakan berkasnya lengkap, saya pastikan akan saya panggil. Kami pastikan akan kami panggil," ujar dia.
Dek Gam menyebut MKD DPR tidak harus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR inisial DK.
Baca Juga:
KPU Dalami Data BPS soal 211 Anggota DPR yang Tak Cantumkan Pendidikan
Namun, jika kasus ini benar-benar jelas dan terbukti, sanksi pemecatan menanti.
"Pasti ada, ya sanksi terberat kita pecat. Kan nggak bisa main-main, berdasarkan undang-undang kemarin," katanya.
Laporan atas anggota DPR inisial DK sedang diusut Bareskrim. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.