WahanaNews.co | Dua
anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga menembak dan membunuh laskar
pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tidak ditahan karena pertimbangan objektif
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan
keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera
masuk ke tahap persidangan.
Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena
pertimbangan objektif Jaksa. Pertimbangan objektif ini didasari karena keduanya
masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan
karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota
Polri aktif," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena
mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak
melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.
Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya
telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan
segera disidangkan.