"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan
dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap
II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan
laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa
Barat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
(JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).
"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing
atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan
Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin
(23/8/2021).
Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa
telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas
tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni
2021 lalu.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan
berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021
tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa
Ipda MYO.
"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan
dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan
dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.