Sementara itu, lima hakim yang sepakat menolak gugatan tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah.
"Patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa dilihat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, Sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh. Begitu itu (formasi hakim MK) diubah, itu (perubahan putusan) terjadi," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Gedung MKRI usai sidang putusan, Jakarta, Senin (2/10).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sebagai informasi, pada gugatan sebelumnya yang menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat Aswanto bersama empat hakim MK saat ini unggul atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel, dan Manahan Sitompul. Kala itu Anwar dkk mengeluarkan pendapat berbeda.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.