WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid, mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Cipta
Kerja (UU Ciptaker) menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan
regulasi, yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di
tingkat pusat maupun daerah.
"UU Cipta Kerja berhasil menghilangkan
tumpang tindih peraturan dan ego sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah
daerah. Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti
dinamika perubahan ekonomi global," kata Arsjad, dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah
wujud sesungguhnya dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan
iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mengurangi
kemiskinan di Indonesia.
Ia menjelaskan, tanpa reformasi
struktural, pertumbuhan ekonomi sulit ditingkatkan, karena
ego sektoral sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah
daerah.
Selain itu, tanpa sinergi yang baik
antara K/L dan pemerintah daerah, sulit diwujudkan perbaikan iklim
investasi yang sesuai dinamika perubahan ekonomi dunia.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
"Semua Kementerian/Lembaga dan
pemerintah daerah harus bersinergi dalam melaksanakan dan memanfaatkan
reformasi struktural ini," kata Arsjad, yang merupakan Calon Ketua Umum Kadin
Indonesia periode 2021-2026 ini.
Untuk itu, harus direncanakan sejak
dini bahwa nilai tambah di sektor industri harus ditingkatkan.
"Ketahanan pangan kita harus meningkat
dan pemulihan sektor kesehatan harus berjalan dengan baik. Sebab, ini semua
akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.