Oleh sebab itu, Arsul kembali menuturkan pembebasan bersyarat napi kasus korupsi itu dilihat dari vonisnya.
Dia mengaku Komisi III telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Jadi yang harus kita urai adalah dari vonis, bukan pembinaan. Kalau kami di DPR, Komisi 3, ketika rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung, karena itu sesama Lembaga Negara, kita sampaikan, agar Mahkamah Agung itu dalam perkara korupsi membuat yang namanya sentencing guidance, itu pedoman pemidanaan," terang Arsul.
Sebelumnya, KPK turut menyampaikan pandangannya soal pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
KPK berharap ada keterbukaan dan proporsionalitas dalam pemberian hak itu.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Jadi remisi maupun pembebasan bersyarat itu hak yang diberikan di Pasal 10 UU Pemasyarakatan, tapi pelaksanaannya harus proporsional," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
"Nah, itu yang kemudian kami berharap ada proporsionalitas dan ada keterbukaan. Karena proses peradilan pidana itu terbuka, di sidang semuanya terbuka," tambahnya.
Ghufron menjelaskan, harus ada keseimbangan antara perbuatan pelaku korupsi yang dianggap mencederai publik dan merugikan rakyat Indonesia.