Bagi yang memiliki komorbid, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Sementara bagi yang belum bisa mendapat vaksin dosis kedua, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan negara keberangkatan yang menyatakan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Lalu, dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA.
Kemudian, dikecualikan pula bagi WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum diatur ketentuan mengenai masuknya WN China ke Indonesia.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Belum ada (aturannya). Kita tunggu dari Satgas, ya," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.