Berbeda dibandingkan dengan aturan bagi warga biasa yang wajib menjalani isolasi mandiri di hotel dengan biaya sendiri selama 10 hari sepulang dari luar negeri.
Hanya pegawai pemerintah, pelajar dan pekerja migran yang boleh menempati tempat karantina yang disediakan pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Sebelum karantina, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes swab di bandara. Berlaku untuk semua kalangan.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani perawatan atau dikarantina di tempat yang telah disediakan.
"Diperiksa sample untuk PCR hari pertama dan hari ke-sembilan, jika negatif dan tidak bergejala baru bebas karantina," kata Alexander. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.