WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga kekayaan alam, lingkungan, dan budaya Indonesia.
Baca Juga:
Jika Tatib Baru DPR Langgar UU, Adian PDIP Persilakan Warga Gugat
Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu agenda penting karena menyangkut pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat, khususnya di Papua, disebut menjadi masukan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
"Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945," ujar I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak akan merugikan negara.
Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurut Nyoman Parta, masyarakat adat selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.