Peran mereka tidak hanya terlihat dalam upaya melindungi hutan, menjaga sumber daya air, serta melestarikan flora dan fauna, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Selain aspek perlindungan lingkungan dan budaya, ia menilai wilayah adat memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Jika Tatib Baru DPR Langgar UU, Adian PDIP Persilakan Warga Gugat
Salah satunya melalui pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat di kampung-kampung adat yang diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengabaikan kelestarian alam dan tradisi setempat.
Menanggapi adanya karakteristik masyarakat adat Papua yang sangat beragam, Nyoman Parta menjelaskan bahwa seluruh kekhasan budaya tersebut tidak dapat diakomodasi secara rinci dalam satu undang-undang nasional.
Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik nantinya dapat disesuaikan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah sesuai kondisi dan kebutuhan lokal.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, terutama terkait status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus.
Menurutnya, kebijakan di tingkat nasional harus tetap menghormati kekhususan yang telah diatur dalam undang-undang Otonomi Khusus Papua agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain," pungkas I Nyoman Parta.