“Kalau bisa kita selesaikan empat ini sudah luar biasa menurut saya. Pemerintahan Aceh, Komoditas Strategis, Pertekstilan, Masyarakat Adat, dan Satu Data Indonesia,” katanya.
Untuk mempercepat proses legislasi, Doli mengusulkan agar mekanisme pembahasan dibagi ke dalam dua klaster utama.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Klaster pertama akan difokuskan pada RUU yang pembahasannya sudah mendekati tahap akhir sehingga dapat segera diselesaikan.
Sementara klaster kedua akan menangani RUU yang telah beberapa kali dibahas dalam berbagai masa sidang, namun belum mencapai tahap finalisasi.
Menurutnya, strategi pembagian klaster tersebut diharapkan dapat membuat pembahasan lebih efektif sekaligus mempercepat penambahan produk legislasi dari satu masa sidang ke masa sidang berikutnya.
Baca Juga:
Sindikat Penipuan Asmara dari Balik Penjara Terbongkar, DPR Tuntut Hukuman Berat
Di sisi lain, Baleg DPR RI juga telah menyiapkan agenda pembahasan untuk sejumlah RUU baru.
Namun demikian, pembahasan tersebut akan dilakukan setelah RUU prioritas sebelumnya berhasil dituntaskan.
Adapun RUU baru yang masuk agenda antara lain RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU mengenai pekerja lepas dan pekerja ekonomi GIG.