Kelima, penambahan Pasal 42A RUU PPP yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keenam, perubahan pada Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dan gubernur serta peraturan daerah (perda) kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.