WahanaNews.co | Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Perubahan kedua UU PPP tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR yang rencananya akan diparipurnakan besok, Selasa (8/2/2022).
Dalam draf RUU PPP ini, terdapat 15 poin revisi yang akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
“Apakah draf rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Kemudian Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek, membacakan 15 poin revisi UU PPP tersebut.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Pertama, perubahan pada Pasal 1 RUU dengan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi berikut ini, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g pada RUU. Ketiga, perubahan pada Pasal 9 RUU dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan pemerintah serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, perubahan pada Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul "perencanaan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.