"Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan adanya irisan kewenangan antara Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM dalam proses pengawasan serta pengujian produk AMDK.
Baca Juga:
DPR Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Status Tersangka Mahasiswa Trisakti Ditarget Dicabut
Menurutnya, tumpang tindih regulasi dan mekanisme pengujian tersebut berpotensi menambah biaya yang pada akhirnya berdampak pada harga jual produk kepada masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu hadir lebih aktif dalam mengatur tata niaga AMDK, termasuk melakukan pengendalian harga agar produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu tetap terjangkau.
Bambang membandingkan pengawasan tarif AMDK dengan sejumlah sektor lain yang selama ini mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal pengendalian harga dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Penurunan Harga BBM
"Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia," kata Bambang.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan hasil pengawasan terhadap industri AMDK sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa sebanyak 39 persen sarana produksi AMDK masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.