Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, kondisi lingkungan produksi yang kurang terjaga kebersihannya, serta laboratorium pengendalian mutu yang belum memadai.
Atas berbagai temuan tersebut, BPOM telah mengambil sejumlah langkah penindakan berupa pemberian peringatan, perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat, hingga penghentian sementara kegiatan produksi.
Baca Juga:
DPR Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Status Tersangka Mahasiswa Trisakti Ditarget Dicabut
Sementara itu, BPKN mengungkap hasil investigasi yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia terkait penggunaan galon air minum di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 57 persen galon yang beredar diketahui telah berusia lebih dari dua tahun.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPKN merekomendasikan penerapan SNI wajib untuk produk AMDK guna meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Baca Juga:
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Penurunan Harga BBM
Selain itu, BPKN juga mendorong penguatan kebijakan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek.
Pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di berbagai daerah dinilai masih perlu ditingkatkan agar kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat dapat lebih terjamin.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.