WAHANANEWS.CO Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa kebijakan mandatori biodiesel B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat hilirisasi industri kelapa sawit.
Menurutnya, implementasi campuran biodiesel sebesar 50 persen merupakan pencapaian besar yang menempatkan Indonesia sebagai negara terdepan dalam pemanfaatan energi berbasis sawit.
Baca Juga:
Netty Dorong Komisi IX DPR Bentuk Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Sawit Watch beserta aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bambang menekankan bahwa keberhasilan menjalankan program B50 tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan energi baru terbarukan, tetapi juga menjadi bukti kemampuan Indonesia dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Program B50 ini program yang sangat bagus, fundamental, monumental karena kenapa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sanggup melakukan itu dan ini bentuk komitmen kita dalam bagaimana meningkatkan ketahanan energi kita," ujar Bambang.
Baca Juga:
Daniel Johan Apresiasi Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal demi Pulihkan Hutan Lindung Aceh
Ia menjelaskan, penerapan biodiesel B50 diharapkan mampu menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar solar.
Selain memperbesar porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional, kebijakan tersebut juga dinilai memperkuat hilirisasi industri sawit sehingga mampu meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Indonesia.
"Dengan B50 yang kita lakukan ini mudah-mudahan impor solar itu sudah tidak perlu kita lakukan. Kemudian juga ini menunjukkan bahwa hilirisasi kita di bidang persawitan ini berjalan optimal," lanjutnya.
Pada audiensi tersebut, Komisi XII DPR RI juga menerima berbagai masukan dari Sawit Watch dan SPKS, salah satunya mengenai peluang pelibatan koperasi petani sawit swadaya dalam produksi fatty acid methyl ester (FAME) sebagai bahan baku utama biodiesel.
Menurut Bambang, usulan tersebut layak menjadi bahan kajian karena dapat memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya petani sawit, dalam pengembangan industri energi terbarukan nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses produksi FAME tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan.
Aspek teknis, tata kelola, standar mutu, hingga mekanisme audit harus dipenuhi agar kualitas produk dan keberlanjutan implementasi program B50 tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.
"Nah, untuk itu bagaimanapun juga masukan dan aspirasi dari Sawit Watch dan aliansinya ini kami akan tampung dan kami akan sampaikan ke Dirjen EBTKE untuk bagaimana memikirkan juga bahwa di masa yang akan datang partisipasi dari koperasi atau masyarakat di dalam penyediaan FAME ini juga patut dipikirkan," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Bambang menilai keterlibatan koperasi petani sawit swadaya berpotensi memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat rantai pasok bahan baku biodiesel di dalam negeri.
Karena itu, Komisi XII DPR RI berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan pengembangan biodiesel pada masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]