"Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang mengalir ke saudara Z terkait yang bersangkutan sebagai sponsor salah satu klub sepak bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pada Senin, (21/3/2022).							
						
							
							
								Meski begitu, polisi belum membeberkan siapa yang akan diperiksa dari pihak klub bola ini. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dugaan Investasi Bodong, Massa Pendemo Desak Polres Jakbar Kepastian Hukum
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dia cuma mengatakan pemeriksaan ini guna menguak adakah aliran dana hasil kejahatan yang dikeluarkan oleh Z ke klub bola itu. 							
						
							
							
								Sebabnya, disinyalir adanya dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.							
						
							
							
								"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini," kata dia.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Nyaris Jadi Jenderal, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Terjerat Penipuan BBM Rp 15 Miliar
									
									
										
									
								
							
							
								Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.							
						
							
							
								"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Senin, (21/2/2022).							
						
							
							
								Dia mengungkapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [rin]