WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut total aset milik gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang berhasil disita mencapai Rp10,5 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/09/23).
Selain itu, Wahyu menyebut Bareskrim juga turut menyita sejumlah aset milik Fredy dan keluarganya berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta sejumlah aset usaha dibidang perhotelan dengan nilai sebesar Rp111,83 miliar.
Rinciannya yakni 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Selanjutnya 1 aset di Surabaya, Jawa Timur; 2 aset di wilayah Jakarta Barat; 1 aset di Sleman, Yogyakarta; dan 3 aset di Kota Bali.
Wahyu mengatakan penyidik juga turut menyita 13 unit kendaraan setara Rp6,5 miliar. Ia menambahkan Bareskrim juga turut membekukan 406 rekening terkait Fredy Pratama dengan nilai Rp28,7 miliar.
Khusus untuk uang tunai, ia menyebut penyidik turut menyita sebesar Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta.