WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap salah satu cara tersangka pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam menjalankan aksinya. Panji Gumilang diketahui menggunakan sejumlah nama samaran.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Penyidik menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di nama-nama tersebut. Sejumlah rekening yang ditemukan oleh penyidik juga telah diblokir.
"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi. Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening, dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliar-an," ujarnya.
Nama-nama tersebut, lanjutnya, ada dalam KTP. Penyidik juga akan mendalami terkait nama-nama yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," jelasnya.
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Whisnu sebelumnya mengatakan gelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang selesai dilakukan. Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.
Adapun, lanjut dia, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.
[Redaktur: Sandy]