Oleh karenanya masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan perubahan bila berkeinginan besar Jokowi nanti maju jadi presiden lagi.
“Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," ucap Barita.
Baca Juga:
PAC Khusus GRIB Jaya Bagan Sinembah Gelar Syukuran Pelantikan Presiden RI
Sebab, menurut dia, dalam sistem demokrasi seperti yang dianut Indonesia suara rakyat mempunyai supremasi kekuatan yang begitu tinggi.
Sehingga harus benar-benar didengarkan dan diperhatikan lembaga pemerintah sebagai perwakilan rakyat di parlemen.
“Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut vox populi suprema lex est. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” ujar Barita.
Baca Juga:
Dihadiri Presiden RI, PLN Sukses Kawal Upacara HUT TNI ke-79 Tanpa Kedip di Monas
Oleh sebab itu keinginan besar masyarakat mendukung Jokowi tiga periode harus tersalurkan dengan baik sesuai dengan lembaga yang dituju.
Untuk itu diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait.
"Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan vox populi suprema lex est itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR itu adalah bagian dari proses demokrasi itu,” pungkas Barita. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.