"Sampai saat ini kami belum terima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu kami belum terima surat terkait hal tersebut. Jadi kami belum bisa berkomentar troublenya seperti apa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Mereka hanya diberi waktu selama 15 menit saat melakukan pengawasan.
"Kemudian kedua, waskat (pengawasan melekat) 15 menit. Waktunya kan dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB (itu) dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit, itu pun kepada help desk kalau tidak salah," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Dengan keterbatasan waktu tersebut, ini menyebabkan pihak Bawaslu tidak dapat memutar file tersebut karena dianggap mengganggu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Oleh karena itu, pihak Bawasli mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi masih sangat terbatas. Bahkan, pihak Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol.
"Di antaranya, unggahan berkas parpol. Kedua dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, ketiga submenu verifikasi administrasi dan administrasi, keempat generate data dalam proses unggahan data parpol," jelas Bagja