WAHANANEWS.CO - Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memanas setelah Bayu Widodo Sugiarto membantah tudingan dirinya mengaku sebagai “orang KPK” dan meminta Rp 10 miliar untuk menyetop perkara tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), dengan jaksa menghadirkan Bayu sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
Bayu mengaku pernah bertemu dengan Yora Lovita, pihak yang dalam sidang sebelumnya menyebut dirinya sebagai “orang” KPK, dan ia menjelaskan pertemuan itu juga dihadiri Iwan serta Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 yang kini menjadi salah satu terdakwa.
“Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?,” tanya jaksa.
“Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ,” jawab Bayu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Bayu mengakui pembahasan dalam pertemuan tersebut menyinggung pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi RPTKA yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia membantah pernah memperkenalkan diri sebagai bagian dari lembaga antirasuah itu.
“Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa.
“Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu.