“Beliau ini, ya itu tadi, Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan,” jawab Yora.
Menurut Yora, penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar tiga hingga empat pekan setelah pertemuan dan Gatot disebut menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak yang mengaku petugas KPK.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn untuk memperkaya diri.
Jaksa merinci dugaan perolehan masing-masing terdakwa, antara lain Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]