WahanaNews.co | Seorang pria beristri berusia 55 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap polisi atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di rumahnya pada Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Awalnya, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan peristiwa yang dialaminya di rumah ZK.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini tersangka ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," tutur Indra. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.